PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN#
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
BAB I
Dibuat Oleh: Kelas: 2EA33
Nini (16213457)
Nama Dosen : Sri
Waluyo
TAHUN AJARAN 2015
JURUSAN
MANAJEMEN - PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKUTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah
Pendidikan Kewarganegaraan.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih
yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini. Semoga dengan
adanya makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini, dapat membantu Mahasiswa atau
Mahasiswi dalam memahami materi Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis
masih banyak terdapat kekurangan, dalam hal penyajian materi. Untuk itu Penulis
menerima kritik dan saran pembaca agar Penulis dapat memperbaiki kekurangan
dalam pembuatan makalah ini.
Sekian Makalah Pendidikan
Kewarganegaraan ini dibuat, Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan
makalah ini. Semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membacanya.
Bekasi, 28 Maret 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................ i
DAFTAR ISI......................................................................................... .ii
BAB I
Pendahuluan............................................................................... 1
1. Latar Belakang...................................................................... 1
2. Rumusan Masalah................................................................. 1
3. Tujuan Penulisan.................................................................. 1
BAB II Pembahasan.............................................................................. 2
1. Pengertian Politik dan Strategi
Nasional............................... 2
2. Pengertian Strategi dan Strategi
Nasional............................. 2
3. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional. 2
4. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional ……………..........4
BAB III Penutup.................................................................................... 9
1. Saran dan Kesimpulan.......................................................... 9
2. Daftar Pusaka....................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang
serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda
Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan
oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
2.RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Politik Dan Strategi
Nasional
2. Pengertian Strategi dan Strategi
Nasional
3. Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
4. Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
3.TUJUAN
PENULISAN
Selain untuk memenuhi tugas
softskill pendidikan kewarganegaraan tentang politik dan strategi nasional
Indonesia makalah ini juga bertujuan untuk agar dapat digunakan sebagai bahan
bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan mereka tentang politik
dan strategi nasional
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Politik Dan Strategi
Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia ,
politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu
bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki .
Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics
memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan
pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya .
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut
proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam
mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi
antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan
negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy),
dan distribusi kekuasaan
2.
Pengertian Strategi dan Strategi
Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional .
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional
3.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1) Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
2) Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan
Daerah
1)
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2)
Kewenangan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3)
Bentuk dan susunan pemerintahan
daerah,
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah
sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah. DPRD sebagai lembaga perwakilan
rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
Ø Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
Ø Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan
Daerah.
Ø Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Ø Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas
Wali Kota.
Ø Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
bersama gubernur, Bupati, Walikota.
Ø Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
4.
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang
berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama
lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Presiden.
·
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;
ü Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan
falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
·
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
·
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
·
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
·
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat
di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan
dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
·
Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional
dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
A.
Negara Sebagai organisasi kekuasaan,
negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
B.
Bangsa Indonesia Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
C.
Pemerintah Sebagai unsur manajer
atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan
negara.
D.
Masyarakat Sebagai unsur penunjang
dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa
Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut
adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa
Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan
….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari
istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti
Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi
menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara
sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis
konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup
Konstitusi
Secara garis besar, tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat
untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang
lingkup konstitusi meliputi:
a)
Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yang lampau
b)
Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa
c)
Pandangan tokoh bangsa yang hendak
diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d)
Suatu keinginan dengan perkembangan
kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Klasifikasi Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan
konstitusi menjadi 5, yaitu:
a)
Konstitusi tertulis dan tidak
tertulis Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang
memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi
tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-
istiadat dari pada hukum tertulis.
b)
Konstitusi fleksibel dan konstitusi
kaku Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus
disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang
mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah
konstitusi kaku.
c)
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak
derajat tinggi Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai
kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi
ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti
konstitusi derajat tinggi.
d)
Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat,
maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara
serikat dengan pemerintah negara bagian
e)
Konstitusi sistem pemerintahan
presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh
rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan
legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan
pemegang kekuasaan legislatif dan
tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial
- Kabinet yang dipilih PM dibentuk
atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau
seluruhnya adalah anggota
Parlemen.
- Kepala negara dengan saran PM
dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.
Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak
jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah
merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah
makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para
kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan
setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah
piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi
pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi
modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan
dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di
Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat dan terganggunya
stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya
konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar
negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada
sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi
dalam bentuk tertulis yang dipelopori
oleh Amerika. Namun, konstitusi pada
waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau
“Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi
perwakilan.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca
amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang
tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum
yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan
itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa
implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi,
pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang
begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini.
Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan
pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian
hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit
latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan
adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula
mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca
amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca
amandemen.
BAB III
PENUTUP
1.SARAN DAN KESIMPULAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia
yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik
dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu
dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia . Kemudian
, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan
strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah
kita bahas sebelumnya .
2.DAFTAR PUSTAKA
1.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar
ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2.
Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi
Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.\
3.
Kewiraan
untuk mahasiswa, diterbitkan dengan
kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DepDikBud, penerbit Gramedia
Pustaka Utama, jakarta
5.
Politik
dan strategi nasional, penerbit Gramedia Pusaka Utama, Jakarta