TULISAN EKONOMI KOPERASI
PERSAINGAN PASAR GLOBAL DALAM KOPERASI
INDONESIA
Dibuat Oleh:
NAMA : NINI
KELAS : 2EA33
NPM : 16213457
TAHUN AJARAN 2014
JURUSAN
MANAJEMEN - PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKUTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat
dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan Tugas Ekonomi Koperasi.
Pada
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan Tulisan
Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya Tulisan Ekonomi Koperasi ini, dapat
membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan Tulisan ini,
penulis masih banyak terdapat kekurangan, dalam hal penyajian materi. Untuk itu
Penulis menerima kritik dan saran pembaca agar Penulis dapat memperbaiki
kekurangan dalam pembuatan Tulisan ini.
Sekian Tulisan Ekonomi Koperasi
ini dibuat, Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan Tulisan ini.
Semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membacanya.
Bekasi, 26 Januari 2015
Penyusun
PERSAINGAN PASAR GLOBAL DALAM KOPERASI
INDONESIA
Menghadapi pasar global terutama perdagangan ASEAN – China dan
ASEAN Community, koperasi di Indonesia dituntut untuk semakin dewasa dan
mandiri.Secara kualitas, koperasi Indonesia semakin meningkat dibanding
beberapa tahun lalu
Sekretaris
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM), Agus Muharam mengatakan,
koperasi siap menghadapi pasar global karena koperasi mempunyai kelebihan dibandingkan
dengan usaha lainnya
Sejumlah
kelebihan tersebut pertama, setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah
koperasi. Kedua, keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka
artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya.
Ketiga,
keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama. Keempat
adalah sukarela, artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. "Jadi koperasi itu oleh
anggota dan untuk anggota,” kata dia.
Dengan
sejumlah kelebihan tersebutu, Agus mengungkapkan, koperasi bisa kebal dari
dampak buruk ekonpmi global. “Dalam koperasi tidak seperti itu, setiap anggota
koperasi saling melindungi,” kata Agus kepada Suara Pembaruan dan Beritasatu.com
Jumat (12/7).
Sesuai
dengan pengertiannya, koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berazaskan
kekeluargaan. Adapun tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dengan koperasi, masyaraakat atau anggota koperasi
bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Anggota juga bisa
mendapat pinjaman modal usaha melalui koperasi. Inilah peran koperasi untuk
melindungi anggotanya dari cengkeraman para rentenir yang bergentayangan di
desa-desa.
Sebagaimana
diketahui, kesepakatan kerjasama perdagangan ASEAN – China ditandatangani di
Phnom Penh, Kamboja, pada 4 November 2002 yang diikuti oleh 11 Kepala Negara
termasuk Indonesia. Pembentukan kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat dan
meningkatkan ekonomi, perdagangan, kerjasama investasi antara ASEAN-China.
Selain itu,
mulai 1 Januari 2015, mulai diberlakukan ASEAN Economic Community (AEC), pasar
tunggal ASEAN. Ketika AEC berlaku, pabrik dibangun dan hasil produksinya bisa
dijual dimana saja selama dalam lingkungan ASEAN.
Tujuan pasar
tunggal ASEAN ini adalah menjaga stabilitas politik dan keamanan regional
ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan serta meningkatkan standar
hidup penduduk negara anggota ASEAN.
Dua hal tersebut
merupakan tantangan ekonomi Indonesia kedepan. Sebagian pihak menilai,
perdagangan bebas ASEAN – China ini berdampak buruk pada ASEAN terutama
Indonesia. Produk hasil industri Indonesia tergeser alias tidak laku dijual,
karena harganya lebih mahal dari produk China.
Bahkan
menurut prediksi pihak Asosiasi Perstektilan Indonesia (API), banyak pelaku
usaha Indonesia terutama yang bergerak dalam sektor manufaktur akan beralih
menjadi pedagang yakni menjadi pedagang barang impor.
Karena
banyaknya pelaku usaha beralih menjadi pedagang maka banyak pekerja terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK). Dampakmya, angka pengangguran Indonesia
meningkat. Bagi pekerja yang mempunyai jiwa usaha, mereka (yang semula sebagai
pekerja formal) beralih menjadi pekerja informal, seperti penjual bakso, atau
air mineral.
Ada banyak
strategi menghadapi tantangan ekonomi seperti disebutkan di atas. Salah satunya
adalah mengembangan koperasi.
Setelah 67
tahun Indonesia merdeka, bagaimana perkembangan dan peran koperasi Indonesia ?
Ada dua pendapat. Pertama, kondisi dan perkembangan serta peran koperasi
Indonesia masih memprihatinkan. Kedua, keberadaan koperasi sungguh membantu
perekonomian Indonesia dan perkembangannya juga selalu naik.
Pakar
Koperasi dan Ekonomi, Bernhard Limbong, menyatakan, kondisi koperasi di
Indonesia sampai tahun 2011 cukup memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari
177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi tidak
aktif.
Menurut
Limbong, secara de facto, sosok peran koperasi masih jauh panggang dari api.
Kedudukan koperasi terstruktur dalam posisi yang marginal dan terkungkung dalam
masalah internal yang melemahkan. Komitmen amanat Pasal 33 UUD 1945, belum
berhasil menciptakan fondasi dan bangunan keekonomian koperasi yang kokoh dan
berketahanan.
Sebagai
badan usaha, koperasi dicitrakan gagal memenuhi harapan masyarakat luas, yaitu
entitas bisnis yang menguntungkan. Sebagai gerakkan ekonomi rakyat, koperasi
dianggap gagal menjadi actor sentral demokrasi ekonomi.
Menurut
Limbong, secara eksternal, pesatnya pengaruh globalisasi pasar bebas ekonomi
dunia telah menggiring perekonomian Indonesia ke arus kapitalisme yang
menggurita, dan pada gilirannya kian menyulitkan posisi dan peran koperasi di
zona ekonomi negeri ini.
Sementara
peran strategis negara untuk mewujudkan ideologi ekonomi berbasis koperasi
tidak secara nyata dan signifikan memberikan hak sosial ekonomi rakyat berupa
kemakmuran.
"Hal
itu terutama akibat koordinasi dan komitmen yang lemah pada tataran
implementasi peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan keputusan
menteri, dan kebijakan-kebijakan teknis operasional," kata Limbong.
Sementara
secara internal, lambannya perkembangan serta pergerakan koperasi di Indonesia
disebabkan sejumlah faktor internal koperasi itu sendiri, seperti modal usaha
dan lapangan usaha terbatas. Dampkanya, sebagian koperasi hanya mengelola satu
jenis usaha, dan sifatnya temporer, serta monoton.
Selain itu,
kurangnya tenaga professional, bahkan sebagian masyarakat enggan masuk sebagai
pengelola koperasi karena dinilai tidak menjanjikan masa depan.
Permasalahan
lainnya adalah kepastian usaha, segmentasi pasar, dan daya dukung organisasi
yang sangat lemah. Percepatan usaha yang dimiliki berjalan lamban, dan kurang
mampu bersaing di pasar, baik pasar lokal, regional, dan nasional apalagi pasar
internasional.
Sebaliknya
pendapat kedua seperti Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, menegaskan, 67
tahun setelah koperasi ditetapkan sebagai soko guru perekonomian nasional,
koperasi terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian
nasional kita.
Data dari
Kementerian Koperasi dan UKM pada 2013 menampilkan ada 194.925 unit koperasi di
Indonesia, termasuk di dalamnya 1.472 unit koperasi nelayan yang tersebar di 23
provinsi. Dengan jumlah anggota mencapai 33,6 juta orang. Setiap tahunnya,
pertumbuhan koperasi ini mencapai tujuh sampai delapan persen. Mayoritas
koperasi yang beroperasi adalah simpan pinjam.
Dari data
tersebut, Syarief berkeyakinan kuat bahwa koperasi akan makin tumbuh dan berkembang
pada tahun-tahun mendatang dan pada gilirannya akan ikut berperan penting dalam
mencapai pertumbuhan dan pemeratan ekonomi 7,7 persen, pengurangan angka
kemiskinan menjadi 8-10 persen, dan pengurangan angka pengangguran mencapai 5 –
6 persen pada tahun 2014.
Syarief
tidak berlebihan, pengalaman sejak krisis ekonomi sejak tahun 1998 menunjukan
koperasi bersama UMKM memiliki kemampuan berakselarasi dan berdaya tahan
tinggi. Sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) disumbangkan dari sektor
koperasi dan UMKM. Dari sektor koperasi pula Indonesia bisa menjaring
pengusaha. Ini penting karena rasio pengusaha di negara ini masih minim.
Selain itu,
koperasi dan UMKM menjadi penyerap tenaga kerja yang sangat potensial larena
proses produksi yang dilakukan Kementerian biasanya bersifat padat karya dan
sangat adaptif terhadap lingkungan yang berubah.
Sementara
pakar manajemen dan koperasi,Thoby Mutis, sebagaimana dikutip Limbong dalam
bukunya, Pengusaha Koperasi: Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, 2010, mengatakan,
dua hal yang perlu mendapat perhatian para pelaku usaha koperasi adalah terus
menelorkan terobosan-terobosa kreatif dan inovatif dalam mengembangkan bisnis.
Ini penting agar koperasi bisa berdiri sejajar dengan badan usaha swasta maupun
Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Thoby Mutis
menghimbau para profesional koperasi untuk mencari relevansi manajemen koperasi
dengan perkembangan manajemen modern kontemporer yang diterapkan di lembaga
ekonomi lain (swasta dan lembaga ekonomi milik negara) agar bisnis koperasi
mampu memicu efisiensi teknis ekonomis dan sekaligus sosial.
Kedua,
bertekat kuat menerapkan manajemen profesional dalam menjalankan bisnis
koperasi yang ditandai dengan beberapa strategi, yakni berani merekrut
tenaga-tenaga profesional hebat dengan gaji besar, mengembangkan keahlian para
pengurus dan manajemen pengelola koperasi, menyiapkan dana khusus untuk
melakukan riset, kegiatan public relation, dan memperluas kemitraan dan
seterusnya.
Sampai saat
ini dan kedepan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, terus
melakukan kegiatan untuk menumbuhkembangkan koperasi. Salah satunya melalui
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Lembaga ini
sangat siap membantu dunia perkoperasian dan para pelaku UKM. Sejak berdiri
tahun 2006, LPDB sudah memberikan modal kepada 1.600 koperasi. Sebanyak 1.600
koperasi ini kalau hitung-hitung matematis, kalau satu koperasi mempunyai 1.000
UKM, kalau 1 UKM mempunyai tenaga kerja tiga orang, sudah 15.000 tenaga kerja.
Jadi LPDB itu menciptakan lapangan kerja.
Menurut Agus
Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program
Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin
dicapai dalam gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia
untuk berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala
besar yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Sesuai data
Badan Pusat Statistik (BPS) sampai Februari 2012, pengangguran terbuka di
Indonesia mencapai 6,32 persen atau 7,61 juta orang. Sementara berdasarkan data
terbaru dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang
berada di bawah koordinasi Wakil Presiden di Indonesia pada tahun 2012 hingga
2013 yang mencapai angka 96 juta jiwa. Semoga dengan gencarnya pemerintah
melakukan Gemaskop, maka semakin banyak orang bergabung atau membentuk koperasi
terutama para penganggur dan orang-orang miskin ini. Kalau demikian, maka
koperasi benar-benar membuat Indonesia Jaya.
Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar
persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry
dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak
dapat mempengaruhi keadaan pasar. Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna
adalah sebagai berikut:
ü Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di
dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar
ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
ü Produk yang dihasilkan sejenis
(homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata
antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan
lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan
persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang
yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
ü Perusahaan bebas untuk masuk dan
keluar
Apabila perusahaan mengalami
kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan
sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun
dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
ü Pembeli memiliki pengetahuan yang
sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga
yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, akibatnya produsen tidak dapat
menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
ü Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu
jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative
kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam
pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan
produksi dalam industry tersebut. Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan
perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan
mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan
kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan
usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang
bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun
seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh
karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis
termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut
konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala
ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Kasus Pasar Persaingan Sempurna
Produsen
tahu tempe dan kenaikan harga kedelai
Pusat
Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti) Jateng mendesak pemerintah
segera merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik
(Bulog) untuk mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula, jagung, dan
kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan harga
kedelai, salah satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak terus
melonjak tinggi. “Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi tim
yang dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan,” ujar
Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank
Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih
akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di
tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran
Rp 5.000 – Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan,
melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan
dibahas dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia
(Gakoptindo) tahun ini.
Dari
contoh kasus di atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar
persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan
penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia
(Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya:
Ø Pedagang dapat memutuskan untuk
berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil.
Ø Menghasilkan barang serupa,karena
tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.
Ø Terdapat banyak perusahaan di pasar
dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai.
Ø Pembeli mempunyai pengetahuan yang
sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya
kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu
dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan
kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual
menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.
Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar
monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar
yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu
sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.
Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak
produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
ü Adanya penjual yang banyak
Namun
jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa
perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak
ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan
lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan
keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
ü Produk yang dihasilkan beragam
(heterogen)
Produk
yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa
perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang
dibeli.
ü Persaingan promosi penjualan sangat
aktif
Harga
bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar
monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain
barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan
yang menarik,dan sebagainya.
ü Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi
tidak semudah pasar persaingan sempurna beberapa faktor yang membedakan
yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan
barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus
mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan
baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih
menarik dari yang sudah ada di pasar.
ü Perusahaan mempunyai sedikit
kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan
mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu
bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih
menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari
perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat
menarik pembeli dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua
produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan
perusahaan walaupun harganya relative mahal.
Oleh
karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur
pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan
produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu
strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan
perbedaan tersebut.
Contoh
pasar persaingan monopolistik adalah:
Penjualan
sepeda motor Honda dan Yamaha
ü Sepeda motor keluaran Honda = irit
·
Matic
: Beat, Vario
·
Bebek : Supra, Revo
·
Sport
: Megapro
ü Sepeda motor keluaran Yamaha =
bertenaga
·
Matic
: Mio, Xeon
·
Bebek
: Jupiter, Vega
·
Sport
: Skorpio
Di
atas adalah salah satu contoh pasar persaingan monopolistik. Honda dan Yamaha
sama-sama produsen sepeda motor. Akan tetapi kedua perusahaan tersebut memiliki
karakteristik produk yang berbeda. Honda lebih unggul dalam urusan bahan bakar,
karena iritnya bahan bakar yang digunakan. Sedangkan Yamaha lebih unggul dalam
akselerasi. Selanjutnya tergantung pilihan konsumen.
Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar
oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industry
dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang
menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi
atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan
yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan
tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain. Sifat ini
menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam
hal mengubah harga,membuat desain, mengubah teknik produksi dan
lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
ü Menghasilkan barang standar maupun
barang berbeda
Industry
dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan
mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku
seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga
menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil
dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
ü Kekuasaan menentukan harga
adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua
hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar
perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga
terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan
menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan
tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga
perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada
kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
ü Pada umumnya perusahaan oligopoly
perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan
promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda memiliki
dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar
oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk
memelihara hubungan baik dengan masyarakat. Peran koperasi di didalam pasar
oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam
pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi
dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen.
Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Pemberdayaan
Koperasi mandiri
Dalam sistem
perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga
perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut
mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan
kapasitasnya. Sayangnya, seperti yang diungkapkan oleh Widiyanto (1998), dari
ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru
perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang "jalannya paling
terseok" dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Kecenderungan
perubahan dunia strategis telah berlangsung sejak awal 80-an. Hal ini ditandai
dengan resesi ekonomi dunia dan kemudian diikuti dengan krisis di bidang
moneter, perdagangan internasional serta fluktuasi harga minyak bumi dan
komoditi ekspor pertanian. Semua perubahan tersebut menuntut peningkatan daya
saing negara-negara berkembang melalui efisiensi dan produktivitas.
Apakah lembaga
yang namanya koperasi bisa survive atau bisa bersaing di era globalisasi
ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia? Apakah koperasi masih relevan atau
masih dibutuhkan masyarakat, khususnya pelaku bisnis dalam era modern sekarang
ini? Jawabnya: ya. Buktinya bisa dilihat di banyak negara maju.
Di negara maju
koperasi lahir dan tetap ada karena satu hal, yakni adanya distorsi pasar yang
membuat sekelompok petani atau produsen kecil secara individu tidak akan mampu
menembus atau bermain di pasar secara optimal. Oleh karena itu, mereka
melakukan suatu kerjasama yang dilembagakan secara resmi dalam bentuk suatu koperasi.
Demikian juga lahirnya koperasi simpan pinjam atau kredit. Karena banyak
masyarakat tidak mampu mendapatkan pinjaman dari bank komersial konvensional,
maka koperasi kredit menjadi suatu alternatif. Jadi, di negara maju, koperasi
produsen, misalnya, adalah suatu cara bagi sekelompok produsen untuk bisa survive
di dalam persaingan pasar, bukan untuk menggantikan sistem pasar yang
berlaku. Selama ada distorsi pasar, selama ada kelompok produsen atau petani
lemah atau masyarakat yang ”termarjinalisasi”, koperasi akan tetap ada.
Esensi globalisasi ekonomi dan perdagangan
bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat di masa
depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap kegiatan
ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat perkembangan ini,
prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada dampak dari proses
tersebut terhadap sektor bersangkutan. (Tulus Tambunan, 2008)
Pemerintah
merespon perubahan tersebut antara lain melalui berbagai kebijakan deregulasi
dan debirokratisasi di bidang perdagangan, moneter, penanaman modal,
perpajakan, kebijakan perijinan untuk mendorong terwujudnya efisiensi
peningkatan produktivitas nasional. Bersamaan dengan itu, dalam upaya
meningkatkan efisiensi dan produktivitas nasional tersebut maka semua lembaga
ekonomi harus berubah ke arah profesional. Koperasi, sebagai bagian integral
dari pembangunan ekonomi nasional juga harus terus ditingkatkan kemampuan
manajerial dan keterampilannya sehingga menjadi badan usaha yang profesional
dan tangguh. Dengan pendekatan ini koperasi akan mampu melaksanakan kegiatan
usahanya secara efisiensi tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
Dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian.
Mengatur tentang ketentuan nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan
hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan
peranan pemerintah. Hal yang
menjadi poin kemandirian koperasi dari regulasi baru dalam UU RI Nomor 17 Tahun
2012,adalah tentang pemberian status badan hukum dari undang-undang sebelumnya
badan usaha. Ditetapkannya badan hukum dengan legalitas akta otentik dengan
adanya landasan hukum, anggaran dasar memperjelas keberadaan organisasi
koperasi, hal tersebut diharapkan untuk pembangunan koperasi untuk mewujudkan
koperasi yang kuat dan mandiri.
Salah satu dari
prinsip koperasi diantaranya adalah kemandirian. Kemandirian hanya terwujud
jika ada kejelasan tugas masing-masing organisasi, dapat terselenggaranya tugas
itu sesuai fungsi yang digariskan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Kondisi sebaliknya akan terjadi, jika tidak/belum ada kejelasan tugas
masing-masing organisasi, sukar menjalankan fungsi sesuai kinerja yang
digariskan (Prijambodo Widiaiswara, 2012).
Perjalanan
koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah (bahkan berlebihan) sesuai
kedudukan istimewa dari koperasi di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Sebagai soko guru perekonomian.
Teridentifikasi
terdapat 7 masalah kualitatif yang dialami Koperasi Indonesia, yaitu “Citra”,
“Kemandirian”, “Kualitas SDM”, “Manajemen/Governance”, “Ketersediaan dan
Akses Permodalan”, dan “Jaringan Usaha”(Suryadharma Ali, 2004).
Rahardjo (2002)
mempertanyakan apakah yang menjadi kunci keberhasilan perkembangan koperasi di
Indonesia adalah peran pemerintah ataukah sepenuhnya ditentukan oleh pasar.
Memang sejak krisis ekonomi 1997/98, peran pemerintah telah menyurut. Bank
Indonesia tidak lagi menyediakan kredit program melalui Kredit Likuiditas Bank
Indonesia (KLBI). Departemen Koperasi dan UKM telah direduksi peranannya
menjadi Kantor Menteri Negara. Bahkan Badan Pengembangan Koperasi dan UKM yang
tadinya berfungsi operasional dan dibiayai dengan anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) telah dihapus juga. Apakah ini berarti kehancuran bagi
masa depan koperasi, atau, sebaliknya, menjadi suatu dorongan bagi kemandirian
koperasi di Indonesia? Mengingat pengalaman peranan pemerintah di masa lalu
yang melemahkan kemandirian koperasi, maka timbul pandangan bahwa koperasi
justru akan bisa bangkit melalui mekanisme pasar. (Tulus Tambunan, 2008)
Selama ini,
berbagai bantuan modal kerja kepada koperasi atau pun bantuan lainnya kepada
masyarakat semakin membuat masyarakat tidak berdaya dan bergantung. Bahkan
secara kasat mata dapat dikatakan bahwa bantuan beras miskin (raskin) dan
bantuan langsung sementara masyarakat (blsm atau balsem) saat ini merupakan musuh besar
kemandirian dan martabat manusia.
Sebab melalui berbagai program apalagi bersifat proyek akan semakin mematikan
kreativitas masyarakat untuk berusaha sekeras mungkin mempertahankan hidup
(e’lan vitae) dan semakin meninabobokan masyarakat penerima.
Jati diri koperasi (kredit) mencakup empat pilar utama yakni
pendidikan, kemandirian (swadaya), solidaritas dan inovasi. Kemandirian berarti
membangun kekuatan sendiri. Kemandirian koperasi mewujud dalam bentuk modal
yang dimiliki koperasi, yakni modal yang diperoleh dari anggota. Itu
berarti koperasi hendak menegaskan kepada anggotanya bahwa yang menolong diri
para anggota adalah anggota itu sendiri. Dengan demikian, kesulitan anggota
hanya ditolong oleh anggota itu sendiri dalam kebersaman dengan anggota yang
lain. Anggota koperasi sekali-kali tidak boleh mengharapkan bantuan modal dari
pihak lain guna menolong dirinya. Oleh karena itu, modal yang
dipinjamkan kepada anggota adalah benar-benar modal anggota. Kemandirian dalam
menolong kesulitan diri sendiri dengan memanfaatkan modal dalam kebersamaan
menanamkan rasa percaya diri di dalam anggota koperasi bahwa sesungguhnya
anggota koperasi memiliki kapasitas dalam memberdayakan dirinya. Dengan
kesadaran ini, maka tertanam dalam diri anggota koperasi rasa
bangga akan kekuatan sendiri.
Melalui semangat kemandirian, gerakan koperasi
(kredit) membangun kekuatan masyarakat
setempat berlandaskan pada filosofi pemberdayaan Wilhelm
Frederich Raiffesien, pendiri koperasi kredit atau credit union di Jerman,
Barat (1856) yakni “hanya orang miskin yang dapat mengatasi kesulitannya
sendiri” dengan cara menabung dari apa yang ada pada orang miskin, dipinjamkan
kepada orang miskin untuk pengembangan ekonomi rumah tangganya.
Sewajarnya
koperasi harus dipandang sebagai suatu sistem ekonomi yang memiliki ciri-ciri
mandiri, seperti halnya sistem-sistem ekonomi lainnya. Dalam penjelasan atas
undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, yang
dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung
pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula
pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri. (Lembar Negara tahun 2012 no 212)
Jati diri koperasi yang kaya akan nilai-nilai sosial demi
pembangunan karakter kehidupan masyarakat harus senantiasa dirawat dan
dilestarikan secara konsisten. Kemandirian koperasi dalam hal modal kerja
akan berbenturan dengan tawaran (godaan) modal yang datang dari luar
koperasi, apalagi UU No. 17/2012 membolehkannya.
Rumusan UU No. 17/2012 yang membolehkan masuknya modal dari
luar tentu bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat modal koperasi. Bahkan
dengan tujuan yang sama seperti produk hukum ini, tawaran modal yang datang
dari luar ini boleh jadi menggiurkan, baik dalam bentuk jumlah maupun dalam
prosedur pengembaliannya.
Meskipun tujuan masuknya modal dari luar demikian bagus,
namun pada sisi yang lain, masuknya modal ini dapat meredupkan bahkan mematikan
kemandirian modal koperasi. Hal ini dapat terjadi karena dengan masuknya modal
dari luar, koperasi mengalami ketergantungan pada modal dari luar.
Ketergantungan terhadap modal dari luar justru membahayakan
eksistensi kemandirian koperasi. Koperasi bukan lagi bersandar pada modal
sendiri yang diperoleh dari simpanan anggota tetapi beralih kepada kekuatan
modal dari luar. Dengan demikian aliran modal dari luar dapat saja melemahkan
kemandirian koperasi bahkan modal yang terlampau besar dapat mematikan
koperasi.
Untuk itu, UU Koperasi Nomor 17 Thn 2012 pada pasal 66 ayat
2 yang menyatakan bahwa modal koperasi bisa juga datang dari modal penyertaan
tidak boleh melemahkan atau menghapus unsur keswadaayaan modal anggota sebab
pemodal utama koperasi (kredit) sejati adalah anggota.
Para pelaku
koperasi perlu ditegaskan bahwa tatanan kehidupan sosial dan ekonomi dalam
kebersamaan hanya dapat dibangun dalam koridor nilai-nilai kemandirian,
kejujuran, saling percaya, gotong-royong dan setiakawan (Paskalis
X.H dan Kosma LB, 2013)
Dikembalikan
kepada konsisten dengan amanat dan batasan yang ada dalam peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu koperasi dibangun dan membangun dirinya.
Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari
pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan berkembang
sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, partisipasi
dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri
untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya. (Tjahjono
Widarmanto, 2008)
Koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Secara universal Koperasi didirikan dan dibangun untuk
menciptakan sistem sosial ekonomi alternatif yang bisa lebih menjamin adanya
pemerataan yang lebih adil bagi sesama (anggota masyarakat lemah) sehingga
penguasaan ekonomi tidak terkonsentrasi pada sekelompok kecil orang atau badan
usaha. Sebagai gerakan, koperasi
percaya akan ide mulia demokrasi, kesetaraan, keadilan sosial, kebebasan, dan
kemandirian. Adalah hak setiap anggota koperasi untuk bisa mencapai dan menikmati kesejahteraan berkat
terjalinnya kerjasama dengan para anggota lainnya, sehingga kesejahteraan
demikian merupakan andil bagi kesejahteraan masyarakat luas. Sebagai gerakan,
koperasi harus memelihara dan mempromosikan idealisme ini, dengan membangun
struktur vertikal dan horizontal yang effektif.( Robby Tulus, 2008)